Bersumber pada Statistik Senantiasa Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018, luas areal perkebunan di Kalimantan Tengah menggapai 2. 005. 711 hektar( Ha) dengan luas areal perkebunan kelapa sawit 1. 520. 937 Ha yang terdiri dari Perkebunan Rakyat 166. 926 Ha serta Perkebunan Kelapa Sawit Besar Swasta 1. 354. 011 Ha. Penciptaan Perkebunan Kelapa Sawit menggapai 5. 158. 524 ton, terdiri dari penciptaan Perkebunan Rakyat sebesar 277. 701 ton serta penciptaan Perkebunan Kelapa Sawit Besar Swasta sebesar 4. 880. 823 ton.
Tidak hanya itu, Kalteng pula sanggup memproduksi CPO sebanyak 8. 806. 401 ton/ tahun sehingga provinsi Kalteng berkontribusi terhadap Penciptaan CPO Nasional sebesar 25, 3%. Penciptaan CPO nasional bersumber pada informasi Gapki pada Agustus 2019 sebesar 34. 700. 000 ton/ tahun.
Tetapi, perkebunan kelapa sawit di Kalteng pula butuh pembaharuan. Realisasi dana Pembaharuan Kelapa Sawit di Kalteng hingga dengan November 2019 menggapai Rp 120. 475. 000. 000, sebaliknya usulan sumbangan dana sawit ke Pemprov Kalteng lebih dari Rp 6, 16 triliun yang digunakan buat pemenuhan Urusan Pemerintahan Harus Pelayanan Bawah serta kewajiban yang lain. Sebaliknya dana yang berasal dari Tubuh Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit digunakan buat pengembangan sumber energi manusia, riset serta pengembangan, promosi, pembaharuan dan fasilitas serta prasarana perkebunan kelapa sawit.
Di sisi lain, Realisasi Dana Untuk Hasil Bukan Pajak Bidang Kehutanan( IUHPH, PSDH serta Dokter) tahun 2019 menggapai Rp. 25. 122. 695. 400,- dan dari Zona Pertambangan( sewa lahan, eksplorasi serta eksploitasi, migas) menggapai Rp. 153. 049. 571. 974,-.
Bersamaan berjalannya waktu serta tuntutan kebutuhan pembangunan wilayah, nyatanya sebagian Gubernur Wilayah yang daerahnya selaku provinsi penghasil kelapa sawit merasa butuh buat membetulkan regulasi serta penyaluran dana penciptaan kelapa sawit buat penghasil kelapa sawit. provinsi. Perihal itu tertuang dalam Pesan Keputusan Bersama Usulan Dana Untuk Hasil Penciptaan Kelapa Sawit Buat Provinsi Penghasil Kelapa Sawit yang ditandatangani 21 Kepala Wilayah Provinsi di Indonesia pada Rapat Koordinasi Dana Untuk Hasil Kelapa Sawit Buat Provinsi Penghasil Kelapa Sawit di Grand Central Hotel Pekanbaru Riau, Sabtu( 11/ 01/ 2020).
Ada pula 21 provinsi yang menandatangani Pesan Keputusan Bersama Usulan Penyaluran Dana Untuk Hasil Penciptaan Kelapa Sawit buat Provinsi Penghasil Kelapa Sawit itu terdiri dari Riau, Aceh, Sumut, Sumbar, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Barat, Papua serta Kalimantan Tengah yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya.
Rakor yang dibuka Gubernur Riau Syamsuar menciptakan 10 usulan yang dituangkan dalam Pesan Keputusan Bersama terpaut Dana Untuk Hasil Penciptaan Kelapa Sawit buat Provinsi Penghasil Kelapa Sawit, antara lain:
Awal, menganjurkan perbaikan Undang- Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat serta Pemerintah Wilayah dengan memasukkan dana untuk hasil Pajak Ekspor serta Pungutan Ekspor dari hasil perkebunan dan kenaikan dana untuk hasil dari PPH orang individu yang dicoba secara terbatas lewat kenaikan rasio untuk hasil PPH spesial dari perkebunan kelapa sawit ke wilayah.
Kedua, menganjurkan perbaikan Peraturan Pemerintah No: 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perpres No: 61 Tahun 2015 Jo. Keputusan Presiden No: 66 Tahun 2018 tentang Penghimpunan serta Pemanfaatan Pembiayaan Perkebunan Kelapa Sawit beserta pergantian serta turunannya, tidak cuma mengendalikan komoditas kelapa sawit namun mengendalikan segala komoditas strategis perkebunan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No: 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan kalau pemakaian pungutan dana perkebunan kelapa sawit bisa dipecah ke wilayah penghasil.
Ketiga, menganjurkan perbaikan Undang- Undang No: 28 Tahun 2019 tentang Pajak Wilayah serta Retribusi Wilayah sehubungan dengan Vonis Mahkamah Konstitusi No 15/ PUU- XV/ 2017 bertepatan pada 20 April 2017 yang memerintahkan pembuat undang- undang buat melaksanakan pergantian dalam jangka waktu 3 tahun terhadap Undang- Undang No: 28 Tahun 2009 spesialnya menimpa perpajakan alat- alat berat sebab ada ikatan yang erat antara pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dengan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Keempat, menganjurkan perbaikan peraturan Kemendag terpaut pengurangan/ penghapusan ambang batasan terpaut pengenaan pungutan ekspor serta bea keluar CPO serta turunannya.
Kelima, menganjurkan penertiban perizinan usaha perkebunan, rekonsiliasi informasi luas serta penciptaan CPO dan penciptaan turunannya buat memperoleh informasi yang valid selaku bawah penghitungan untuk hasil ke wilayah serta optimalisasi penerimaan PBB P3.
Keenam, menganjurkan akumulasi Dana Alokasi Spesial buat revisi infrastruktur serta area.
Komentar
Posting Komentar