Langsung ke konten utama

Peremajaan Lahan tak Maksimal, Asosiasi Petani Sawit Riau Protes

Dalam sebagian hari terakhir, permintaan Presiden Joko Widodo mengevaluasi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo serta Menteri Area Hidup serta Kehutanan( LHK) Siti Nurbaya Bakar mencuat ke permukaan. Penilaian sampai reshuffle ini tiba dari petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan( PDIP) Djarot Saiful Hidayat.

Permintaan Djarot ini menemukan sokongan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto serta politikus PDIP Andreas Hugo Pareira. Desakan perombakan ini terpaut perilaku Partai Nasional Demokrat( Nasdem) yang mendeklarasikan Anies Baswedan selaku bakal calon presiden.

Desakan ini nyatanya menemukan sambutan hangat dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Sawitku Masa Depanku( Samade). Asosiasi petani sawit rakyat ini memperhitungkan kedua menteri tersebut tidak dapat menerjemahkan program Pembaharuan Sawit Rakyat( PSR) yang jadi program prioritas Presiden Jokowi.

Bagi Wakil Pimpinan Umum DPP Samade, Abdul Aziz, kedua menteri tersebut terkesan membatasi PSR. Yasin serta Siti Nurbaya tidak dapat menerjemahkan program Jokowi itu sehingga merugikan petani sawit.

Lebih dahulu, jelas Aziz, Kementerian Pertanian sudah menghasilkan informasi kalau kemampuan Pembaharuan Sawit Rakyat menggapai 2, 78 juta hektare. Dari 2020, pula telah terbuat kesepahaman percepatan PSR dengan sasaran 180 ribu hektare per tahun.

"Tetapi dari 2016 hingga November 2022 kemudian, kebun sawit rakyat yang baru sukses diremajakan, masih cuma 257. 862 hektare, lahan ini kepunyaan 112. 925 pekebun ataupun petani biasa," kata Aziz, Senin petang, 26 Desember 2022.

Aziz memperhitungkan, rendahnya capaian PSR ini tidak lepas dari klaim kawasan hutan yang dicoba oleh KLHK terhadap kebun- kebun kelapa sawit rakyat yang sebetulnya telah mereka kelola lebih dari 25 tahun. Rumitnya persyaratan PSR yang terbuat oleh Kementan, menaikkan catatan panjang perkara yang dialami petani.

"Pembaharuan itu bukan membuka lahan baru setelah itu ditanam tetapi malah menebangi tumbuhan sawit yang telah kemudian ditanami lagi," jelas Azis.

Kebetulan, ungkap Aziz, program PSR terdapat dorongan dana dari Tubuh Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit( BPDPKS). Lebih dahulu besaran dorongan itu Rp25 juta per hektare tetapi semenjak pertengahan tahun 2020 jadi Rp30 juta per hektare.

"Dana hibah ini bukan dari APBN, tetapi dari hasil Pengutan Ekspor( PE) yang setelah itu dikelola oleh BPDPKS," ulas Aziz.

Buat memperoleh dana hibah itu, petani membuat usulan lewat dinas perkebunan yang terdapat di kabupaten/ kota, provinsi sampai Direktorat Jenderal Perkebunan( Ditjen Bun). Salah satu ketentuan lolos usulan itu merupakan kebun petani tidak terletak di dalam kawasan hutan.

"Di dikala pengajuan inilah setelah itu ketahuan jika nyatanya lahan kebun petani terletak di dalam kawasan hutan, inikan aneh, lahan yang telah dipahami lebih dari 25 tahun, seketika diklaim terletak di kawasan hutan sementara itu telah terdapat sertifikat tanah," tegas Aziz.

Kondisi ini membuat petani kandas memperoleh dana hibah tersebut tanpa uraian dari Departemen Pertanian. Begitu pula dengan KLHK yang tidak membagikan uraian mengapa lahan masyarakat yang bersertifikat itu diklaim masuk kawasan hutan.

Aziz mempertanyakan kapan kawasan hutan itu ditunjuk serta diresmikan. Ia mengaku telah menanyakan fakta, mulai dari kabar kegiatan tata batasan, tracking tata batasan serta peta, tetapi tidak sempat menemukan jawaban.

Bagi Aziz, penetapan kawasan hutan wajib dengan dengan pasal 14 serta 15 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam pasal itu dinyatakan kawasan hutan yang ditunjuk wajib lekas ditata batasan buat setelah itu diresmikan tetapi tidak dicoba KLHK.

"Makanya lahan petani tadi terperangkap di dalam klaim kawasan hutan itu," katanya.

Tahun 2020 kemudian, pemerintah telah menghasilkan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di cluster kehutanan disebutkan kalau lahan yang telah dipahami oleh petani minimun 5 tahun serta tidak lebih dari 5 hektar, dikeluarkan dari kawasan hutan.

Aziz menarangkan, ketentuan itu berlaku buat kawasan hutan yang telah dikukuhkan. Maksudnya, di dalam kawasan hutan yang telah dikukuhkan sekali juga, ketentuan itu memerintahkan supaya lahan petani dikeluarkan.

"Tetapi itu pula tidak dicoba, yang terdapat malah KLHK senantiasa ngotot kalau lahan yang telah ia klaim selaku kawasan hutan, seperti itu kawasan hutan, tidak boleh diganggu gugat," urai Aziz.

Aziz melaporkan, perilaku KLHK semacam ini sama saja dengan perampasan hak rakyat atas tanah. Ini pula jadi fakta sistem pertanahan di Indonesia berhamburan sebab penunjukan serta penetapan kawasan hutan tidak cocok ketentuan.

Perilaku KLHK ini, kata Aziz, semestinya dipertanyakan Departemen Pertanian. Jawaban dari KLHK ini berikutnya di informasikan kepada petani supaya memperoleh kepastian.

Bagi Aziz, Kementerian Pertanian sepatutnya dapat menyodorkan Undang- Undang Cipta Kerja selaku pemecahan baru supaya petani dapat meremajakan kebun sawitnya. Cuma saja tidak dicoba walaupun 2 menteri itu berasal dari partai yang sama.

"Keduanya satu rumah dapat silih koordinasi, tidak ujug- ujug Presiden Jokowi membuat program PSR ini selaku prioritas tetapi tentu telah lewat pemikiran yang matang sebab dari 16, 38 juta hektare kebun kelapa sawit di Indonesia, 42 persen merupakan kepunyaan rakyat," tegas Aziz. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berkembangnya Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah

    Pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kalteng diawali pada tahun 1992 ialah, kala sebagian industri swasta membuka lahan di Kotawaringin Barat serta Kotim. Pembangunan perkebunan kelapa sawit ini diawalnya difokuskan di bagian Barat Provinsi Kalteng sehingga pada tahun 1995 daerah tersebut sudah siap penciptaan. Sedangkan di bagian Timur masih dalam sesi pembukaan lahan. Setelah itu ditahun 1998, terbentuknya perluasan secara besar- besaran di subsektor perkebunan sawit sampai 4 tahun setelah itu. Sebagian industri perkebunan sawit yang beroperasi merupakan PT. Astra Argo Lestari Group, PT. Asam Jawa Group, PT. Graha Group, PT. Salim Group, PT. Cahaya Mas Group, serta lain- lain. Tetapi, tidak ada satu juga industri kepunyaan negeri ataupun juga industri kepunyaan pemerintah wilayah muncul di situ. Bagi riset yang dicoba oleh JICA, pengembangan perkebunan kelapa sawit skala besar bisa dicoba di dalam serta dekat Danau Sembulu. Perihal ini sebab kawasan relatif datar, tanahnya sang

Bibit Sawiit Unggul, Varietas Sriwijaya

Bibit DxP Sriwijaya merupakan benih kelapa sawit unggul hasil dari riset serta pengembangan PT Binasawit Makmur( BSM) semenjak tahun 1994. DxP Sriwijaya mempunyai kemampuan superior dalam pembuatan tandan, unggul dalam ekstraksi minyak, toleran terhadap cekaman biotik dan abiotik, serta persen kontaminasi non tenera yang rendah. Menyesuaikan diri yang tinggi terhadap area( tahan kekeringan); seragam( kontaminasi dura sangat rendah); cepat produksi( panen perdana usia 26- 30 bulan); perkembangan meninggi lambat(<41 centimeter/ tahun); kerapatan tinggi( Standar Pokok Per Ha, SPH 143; produktivitas tinggi( TBS 28ton/ Ha/ tahun).  Politeknik Sampit membuka akses serta kesempatan seluas- luasnya buat program kemitraan baik dengan Dunia Industri, Pemerintah serta Warga yang pasti saja mempunyai akibat Positif untuk kemajuan wilayah pada spesialnya. Tidak hanya program pembibitan, Poltek pula mempunyai program Plasma Vokasi ialah kerjasama pemanfaatan lahan tidur kepunyaan warga, buat

Pupuk Sawit NPK Untuk Sawit Baru Tanam

     Pemupukan bisa diartikan pada beberapa hal diantaranya jenis pupuk, rotasi pemupukan sawit, metode pemupukan, dan supervisi mutu pupuk sawit. Jenis pupuk yang dipakai dikenal 2 golongan, yaitu pupuk anorganik yang terdapat 2 jenis, pupuk tunggal seperti Urea, TSP & KCL dan bubuk beragam seperti NPK, dan pupuk organik seperti kompos.      Untuk bisa memberi produktivitas dan kualitas produksi sawit yang tinggi, ada 5 tips yang tepat dalam pemupukan yakni : Tepat jenis, sesuaikan pupuk sawit menggunakan unsur hara yang diharapkan flora. Tepat dosis, aplikasikan pupuk dalam flora sawit yang sinkron menggunakan anjuran agronomis/PPL setempat. Tepat waktu, sesuaikan hadiah pupuk sawit menggunakan hara pada tiap fase pertumbuhannya, mulai dari pembibitan (nursery), sawit belum menghasilkan (TBM), dan sawit telah menghasilkan (TM). Tepat cara, ikuti petunjuk pelaksanaan yang tertera dalam kemasan (dibenamkan/disebar) supaya hara terserap dengan lebih maksimal. Tepat sasaran, pelajari